|
Operator Terancam Denda Rp 1 Juta Per Pengaduan |
|
|
|
::Berita Nasional:: -
Perhubungan, Telekomunikasi, Perumahan, Pedesaan
|
|
OPERATOR telekomunikasi yang tidak menanggapi pengaduan pelanggannya terancam denda Rp 1 juta untuk setiap pengaduan. Namun nilai ini masih akan berubah, bergantung pendapat masyarakat dan komunitas industri telekomunikasi.
Kini Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika tengah menyaring pendapat masyarakat, sebagai masukan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
Bila masyarakat menilai denda itu masih terlalu kecil, pemerintah akan kembali mengkaji besaran denda yang layak.
Teknisnya, ketika peraturan ini sudah berlaku pelanggan harus meminta surat bukti pengaduan kepada petugas pengaduan yang berada di gerai milik operator telekomunikasi sebagai alat bukti yang menguatkan bahwa pelanggan telah mengadu kepada operator. 05sig03 |
|
Terakhir diperbaharui ( 19 Feb 2007, Senin )
|