Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
PeduliLink
Suara Rakyat
Jumlah Kunjungan
1335052
Online
Ada 39 pengunjung online
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Operator Terancam Denda Rp 1 Juta Per Pengaduan Cetak E-mail
::Berita Nasional:: - Perhubungan, Telekomunikasi, Perumahan, Pedesaan
OPERATOR  telekomunikasi yang tidak menanggapi pengaduan pelanggannya terancam denda Rp 1 juta untuk setiap pengaduan. Namun nilai ini masih akan berubah, bergantung pendapat masyarakat dan komunitas industri telekomunikasi.

Kini Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika tengah menyaring pendapat masyarakat, sebagai masukan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sanksi Denda Terhadap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

Bila masyarakat menilai denda itu masih terlalu kecil, pemerintah akan kembali mengkaji besaran denda yang layak.

Teknisnya, ketika peraturan ini sudah berlaku pelanggan harus meminta surat bukti pengaduan kepada petugas pengaduan yang berada di gerai milik operator telekomunikasi sebagai alat bukti yang menguatkan bahwa pelanggan telah mengadu kepada operator. 05sig03
Terakhir diperbaharui ( 19 Feb 2007, Senin )
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Informasi, Berita, Kajian Populer
Informasi, Berita, Kajian Lain
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
WebLinks
Konflik
Teror
Bencana
Religius
Pemerintah Daerah
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.