Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
PeduliLink
Suara Rakyat
Jumlah Kunjungan
1335315
Online
Ada 43 pengunjung online
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Pemerintah perluas areal tebu 1.500 hektar di Kendal Cetak E-mail
::Berita Nasional:: - Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Sungai, Pangan
24 Feb 2007, Sabtu
PEMERINTAH  memperluas areal tanam tebu 1.500 hektar di Kendal, dalam upaya menjamin pasokan bahan baku ke pabrik gula di Cepiring, Jawa Tengah, yang akan beroperasi November 2007, dengan kapasitas produksi 5.000 ton per hari.

Luas areal tanam di Jawa Tengah rencananya juga akan terus dikembangkan hingga 8.000-10.000 ha. Dengan demikian, pabrik gula yang merupakan kerjasama PT Perkebunan Nusantara IX dan Industri Gula Nusantara, tidak akan menemui kesulitan bahan baku.

Dalampada itu, perluasan ini juga untuk mendukung tercapainya swasembada gula tahun 2008. sedangkan untuk surplus produksi gula tahun 2009, pemerintah akan melebarkan lahan ke wilayah Sulawesi Selatan, Maluku, dan Merauke.

Sementara itu, realisasi tanam 2006 tercatat 396.441 ha, produksi tebu 30,2 ton, produktivitasnya 76,3 ton per ha, dan produksi gula dengan tingkat rendemen 7,63 persen sebanyak 3,31 ton. Tahun ini, target produksi gula diharapkan mencapai 2,66 juta ton. Total kebutuhan gula nasional 2007 diperkirakan 2,70 ton. (10pig13)
Terakhir diperbaharui ( 24 Feb 2007, Sabtu )
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Informasi, Berita, Kajian Populer
Informasi, Berita, Kajian Lain
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
WebLinks
Konflik
Teror
Bencana
Religius
Pemerintah Daerah
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.