|
DPRD se-Indonesia Susun Kekuatan Demi PP 37 |
|
|
|
::Berita Nasional:: -
Pemerintahan, Otonomi Daerah, Aparatur negara dan Agraria
|
|
26 Feb 2007, Senin |
|
PIMPINAN DPRD Provinsi se-Indonesia hari ini menggelar rapat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur. Di antaranya membentuk lembaga advokasi, atas dibatalkannya pelaksanaan PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tentang penghasilan DPRD, memang hampir setiap tahun mendapat perhatian. Ini terutama setelah dikabulkannya permohonan judicial review PP 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD oleh Mahkamah Agung.
Pada awal pemerintahan Presiden Soesilo bambang Yudhoyono, pemerintah menetapkan PP 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Tahun berikutnya diperbarui dengan PP 37 Tahun 2005, yang kemudian diubah lagi dengan PP 37/2006 yang ditetapkan pada 14 November 2006.
Konsekuensinya, dengan PP terbaru tambahan tunjangan komunikasi insentif dan dana operasional menelan biaya sekitar Rp 1,4 triliun per tahun di luar biaya Sekwan DPRD. Ini meliputi 434 kab/ kota, yang secara rata-rata memiliki 35 anggota DPRD.
Pada awal 2007, anggota DPRD menerima "hadiah tahun baru" dari APBD berupa rapel tunjangan komunikasi 2006. Nilainya Rp 75,6 juta/orang untuk anggota DPRD kab/kota dan Rp 108 juta per orang untuk anggota DPRD provinsi. Sedangkan ketua dan wakil ketua DPRD memperoleh kembali tambahan tunjangan operasional, totalnya menjadi Rp 226 juta untuk ketua DPRD kab/kota dan Rp 156,24 juta untuk wakil ketua. Untuk DPRD provinsi, masing-masing memperoleh rapel Rp 324 juta untuk ketua dan Rp 223,2 juta untuk wakil ketua.
Kini PP itu dipermasalahkan oleh publik, mengingat kondisi negara sedang sulit. Bencana terjadi di sana-sini. Pemerintah pun kemudian menangguhkannya, untuk direvisi disusul munculnya surat edaran Mendagri. Sejak itu PP 37 sementara beku. Sekarang, melalui pertemuan di Samarinda, Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia menyusun kekuatan penuh, untuk mengantisipasi, PP hasil revisi atau tetap memperjuangkan berlakunya PP 37.-(00sig01) |