Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1269962
Online
Ada 11 pengunjung online
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Indonesia Jual KEKI Hingga 70 Tahun Cetak E-mail
::Berita Nasional:: - Perdagangan, Industri, Investasi, Koperasi/UKM, BUMN
15 Mei 2007, Selasa
PEMERINTAH berencana mengembangkan kawasan ekonomi khusus Indonesia atau KEKI dengan hak pakai lahan hingga 70 tahun. Antara lain Pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Ketiganya tengah dikembangkan sebagai kawasan khusus dengan bekerja sama dengan Singapura.

Lokasi KEKI ini ditetapkan berdasarkan enam kriteria. Pertama, ada komitmen dari pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melaksanakan pengelolaan KEKI. Kedua, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, ditetapkan sebagai kawasan budidaya dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.

Ketiga, terletak pada posisi strategis. Keempat, tersedia infrastruktur. Kelima, memiliki batas yang jelas dan mudah dikontrol keamanannya. Keenam, tersedia lahan untuk pengembangan industri dan perdagangan dengan luas minimum 500 hektar serta ada kemungkinan diperluas lagi.

Penetapan hak guna tanah itu dilakukan bersama-sama dengan berbagai fasilitas yang diterapkan atas tarif-tarif bea masuk. Pemerintah juga berencana memberikan fasilitas nonfiskal pada investor. Fasilitas itu adalah adanya penjaminan perpanjangan hak guna bangunan (HGB). HGB diberikan untuk 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Setelah jangka waktu HGB dan perpanjangannya berakhir, pemegang hak dapat memperbarui HGB di atas tanah yang sama. Permintaan perpanjangan dan pembaruan HGB dapat dilakukan sekaligus pada saat pertama kali mengajukan permohonan HGB.

KEKI juga akan dilengkapi fasilitas fiskal, yakni penangguhan bea masuk, pembebasan cukai (sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau penolong produksi), dan dibebaskan dari beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Khusus untuk impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke KEKI diberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM.

KEKI dirancang memiliki fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan, energi transportasi, maritim, dan perikanan. Selain itu, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, dan pariwisata. (05sig02)
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Informasi, Berita, Kajian Populer
Informasi, Berita, Kajian Lain
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
Info Headlines
Indonesia WorldNews
Australia WorldNews
Info Takhta
Info Konflik
Teror HeadLines
Islam & Berita Dunia
Ekonomi
Politik
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.