|
PEMERINTAH berencana mengembangkan kawasan ekonomi khusus Indonesia atau KEKI dengan hak pakai lahan hingga 70 tahun. Antara lain Pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Ketiganya tengah dikembangkan sebagai kawasan khusus dengan bekerja sama dengan Singapura.
Lokasi KEKI ini ditetapkan berdasarkan enam kriteria. Pertama, ada komitmen dari pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melaksanakan pengelolaan KEKI. Kedua, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, ditetapkan sebagai kawasan budidaya dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.
Ketiga, terletak pada posisi strategis. Keempat, tersedia infrastruktur. Kelima, memiliki batas yang jelas dan mudah dikontrol keamanannya. Keenam, tersedia lahan untuk pengembangan industri dan perdagangan dengan luas minimum 500 hektar serta ada kemungkinan diperluas lagi.
Penetapan hak guna tanah itu dilakukan bersama-sama dengan berbagai fasilitas yang diterapkan atas tarif-tarif bea masuk. Pemerintah juga berencana memberikan fasilitas nonfiskal pada investor. Fasilitas itu adalah adanya penjaminan perpanjangan hak guna bangunan (HGB). HGB diberikan untuk 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Setelah jangka waktu HGB dan perpanjangannya berakhir, pemegang hak dapat memperbarui HGB di atas tanah yang sama. Permintaan perpanjangan dan pembaruan HGB dapat dilakukan sekaligus pada saat pertama kali mengajukan permohonan HGB.
KEKI juga akan dilengkapi fasilitas fiskal, yakni penangguhan bea masuk, pembebasan cukai (sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau penolong produksi), dan dibebaskan dari beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Khusus untuk impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke KEKI diberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM.
KEKI dirancang memiliki fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan, energi transportasi, maritim, dan perikanan. Selain itu, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, dan pariwisata. (05sig02) |