Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
:: VCO itu ternyata mampu selamatkan anjing dari racun Celeng  ::
fajar
halaman utama
kategori berita
TransKota
GlobalNewsLink
IndonesiaWorldNews
sinawar
takhta
benang merah
teropong metafisika
Karakter
potensi
herbal indonesia
bisnis
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Semen Holcim Bangun Pabrik di Tuban, Jatim Cetak E-mail
::sinawar:: - Benang Merah
09 Okt 2007, Selasa
PEMERINTAH Swis berencana membangun pabrik semen Holcim di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). Ini sebagai pabrik kedua. Sebelumnya, pabrik yang sama sudah beroperasi sejak tahun 2006 di Cibinong, Jawa Barat yang didukung 90.000 karyawan. Bila investasi ini terwujud berarti di Jatim terdapat dua pabrik. Salah satunya PT Semen Gresik, yang merupakan perusahaan nasional.

Presiden Direktur PT Holcim, Tim Mackay, telah menemui Gubernur Jatim, H. Imam Utomo, di ruang kerjanya Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (8/10). Gubernur juga sangat setuju dengan dibangunnya pabrik semen tersebut, dan meminta Bupati Tuban membantu sepenuhnya, agar awal tahun 2008 pabrik semen siap dibangun.

Pembangunan pabrik Semen Holcim ini, Bupati Tuban Haeny Relawati membutuhkan lahan seluas 1.075 hektar. Dari jumlah tersebut lahan yang masih dalam proses pembebasan lsekitar 177,9 hektar. Sudah memperoleh hak pakai 318,5 hektar, hak guna bangunannya seluas 108,8 hektar dan hak pinjam pakai para petani seluas 469,8 hektar. Investasinya yang direncanakan sebesar Rp3,13 triliun. [11sig35]
< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Wanita HeadLines
Direktori Anda
pemerintah daerah
hobi otomotif
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1221093

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.