Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
:: VCO itu ternyata mampu selamatkan anjing dari racun Celeng  ::
fajar
halaman utama
CountriesWorldNews
kategori berita
TransKota
sinawar
takhta
benang merah
teropong metafisika
potensi
herbal indonesia
bisnis
kolom pembaca
surat terbuka
topik dan komentar
humor
internet tutorial
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Harga Minyak 90 dolar AS, Untungkan Indonesia Cetak E-mail
::sinawar:: - Benang Merah
20 Okt 2007, Sabtu
HARGA minyak mentah dunia yang menembus level 90 dolar AS per barel, menguntungkan Indonesia khususnya dari penerimaan pajak sektor migas. Demikian pula dari APBN, selama konsumsi BBM bersubsidi tidak melebihi kuota APBN 2007. Yakni 36,1 juta kiloliter, terdiri premium 16,6 juta kiloliter, minyak tanah 9,6 juta kiloliter, dan solar 9,9 juta kiloliter.

Sebagaimana diketahui asumsi lifting minyak 2007, mencapai 950 ribu barel per hari dan ini merupakan batas bawah dari usulan pemerintah. Dengan asumsi tersebut, setiap kenaikan 1 dolar AS per barel dapat diartikan tercapai surplus sekitar Rp50 miliar dari hasil penjualan minyak mentah Indonesia.

Bertolak dari asumsi tersebut, diperkirakan harga BBM didalam negeri tidak akan ada gejolak. Penerimaan pajak dari migas masih lebih besar dari subsidi BBM. Terkecuali, tingkat BBM bersubsidi melebihi kuota APBN 2007. [00sig01]

Tulis komentar
Nama:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar atau sekadar melengkapi informasi:

Komentar Tersimpan

< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
spesial
pemerintah daerah
hobi otomotif
Jumlah Kunjungan
1209826

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.