Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1270642
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
BLDB Salurkan Dana Rp 364,94 Milyar Cetak E-mail
06 Apr 2006, Kamis
KEMENTRIAN  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membentuk Badan Layanan Dana Bergulir (BLPD) untuk menyalurkan dana sebesar Rp364,94 miliar pada April 2006.

Dana tersebut berasal dari dana bergulir yang dikembalikan oleh Koperasi dan UKM sejak 2002-2005. Sedangkan pembentukan BLDB dimaksudkan untuk lebih menertibkan pengembalian dana bergulir dari UKM. Saat ini, operasianal BLDB masih menunggu izin dari Menteri Keuangan dan diharapkan dalam 2006 dapat diterbitkan.

Selama ini, kontrol terhadap pembayaran dana bergulir dari Koperasi dan UKM masih lemah. "Misalnya Kemenkop UKM menyalurkan dana bergulir ke sebuah Koperasi, pengambilan dana itu dilakukan melalui Bank. Tapi pemilik rekening adalah koperasi itu, dan koperasi itu tidak dapat mencairkannya kembali," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali.

Menteri menilai kalau pengawasan dana bergulir itu dipegang sebuah badan layanan umum maka rekening peminjam dapat dikontrol dan pengontrolan dapat dilakukan setiap saat terhadap koperasi dan UKM yang menggunakan dana bergulir.

Mekanisme penyaluran dana bergulir melalui BDLB, koperasi dan UKM calon penerima mendapat rekomendasi dari Kemenkop UKM. Kemudian bank ditunjuk akan mencairkan dana tersebut ke koperasi dan UKM namun rekening pembayaran dibuat atas nama BLDB.

Di sini BLDB memonitoring sekaligus sebagai tempat penyaluran dan pembayaran angsuran. Setelah masuk BLDB, dananya digulirkan kembali. Sasarannya kredit mikro dan skala kecil. Kebutuhan operasional BLDB diperkirakan sebesar Rp8-9 miliar per bulan. Sedangkan mengenai suku bunga masih akan dibicarakan secara internal di lingkup Kemenkop UKM serta pihak Departemen Keuangan.

Dana operasional BLDB untuk sementara berasal dari APBN dan bunga penyimpanan di bank. Lembaga yang dipimpin direktur utama dengan alamat operasional di Kantor Kemenkop UKM ini bertanggung jawab kepada Meneg KUKM. Pada perkembangannya, didalam lembaga ini ada wali amanat dan dewan pengawas untuk memonitoring pelaksanaan dari kinerja BLDB tersebut. p2001
Terakhir diperbaharui ( 07 Okt 2006, Sabtu )
< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
Info Headlines
Indonesia WorldNews
Australia WorldNews
Info Takhta
Info Konflik
Teror HeadLines
Islam & Berita Dunia
Ekonomi
Politik
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.