|
BLDB Salurkan Dana Rp 364,94 Milyar |
|
|
|
06 Apr 2006, Kamis |
|
KEMENTRIAN Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membentuk Badan Layanan Dana Bergulir (BLPD) untuk menyalurkan dana sebesar Rp364,94 miliar pada April 2006.
Dana tersebut berasal dari dana bergulir yang dikembalikan oleh Koperasi dan UKM sejak 2002-2005. Sedangkan pembentukan BLDB dimaksudkan untuk lebih menertibkan pengembalian dana bergulir dari UKM. Saat ini, operasianal BLDB masih menunggu izin dari Menteri Keuangan dan diharapkan dalam 2006 dapat diterbitkan.
Selama ini, kontrol terhadap pembayaran dana bergulir dari Koperasi dan UKM masih lemah. "Misalnya Kemenkop UKM menyalurkan dana bergulir ke sebuah Koperasi, pengambilan dana itu dilakukan melalui Bank. Tapi pemilik rekening adalah koperasi itu, dan koperasi itu tidak dapat mencairkannya kembali," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali.
Menteri menilai kalau pengawasan dana bergulir itu dipegang sebuah badan layanan umum maka rekening peminjam dapat dikontrol dan pengontrolan dapat dilakukan setiap saat terhadap koperasi dan UKM yang menggunakan dana bergulir.
Mekanisme penyaluran dana bergulir melalui BDLB, koperasi dan UKM calon penerima mendapat rekomendasi dari Kemenkop UKM. Kemudian bank ditunjuk akan mencairkan dana tersebut ke koperasi dan UKM namun rekening pembayaran dibuat atas nama BLDB.
Di sini BLDB memonitoring sekaligus sebagai tempat penyaluran dan pembayaran angsuran. Setelah masuk BLDB, dananya digulirkan kembali. Sasarannya kredit mikro dan skala kecil. Kebutuhan operasional BLDB diperkirakan sebesar Rp8-9 miliar per bulan. Sedangkan mengenai suku bunga masih akan dibicarakan secara internal di lingkup Kemenkop UKM serta pihak Departemen Keuangan.
Dana operasional BLDB untuk sementara berasal dari APBN dan bunga penyimpanan di bank. Lembaga yang dipimpin direktur utama dengan alamat operasional di Kantor Kemenkop UKM ini bertanggung jawab kepada Meneg KUKM. Pada perkembangannya, didalam lembaga ini ada wali amanat dan dewan pengawas untuk memonitoring pelaksanaan dari kinerja BLDB tersebut. p2001 |
|
Terakhir diperbaharui ( 07 Okt 2006, Sabtu )
|