Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
:: VCO itu ternyata mampu selamatkan anjing dari racun Celeng  ::
fajar
halaman utama
kategori berita
TransKota
GlobalNewsLink
IndonesiaWorldNews
sinawar
takhta
benang merah
teropong metafisika
potensi
herbal indonesia
bisnis
kolom pembaca
surat terbuka
topik dan komentar
humor
internet tutorial
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Lapindo Tak Bersalah Soal Lumpur Sidoarjo Cetak E-mail
::sinawar:: - Benang Merah
27 Des 2007, Kamis
SEMBURAN lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, adalah fenomena alam. Kasus tersebut bukan kesalahan PT Lapindo Brantas dan para pihak lainnya. Demikian pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Keputusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada Lapindo dan sejumlah pihak lain, yang dianggap bertanggung jawab atas luapan lumpur yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Pihak lain dimaksud antara lain PT Energi Mega Persada, PT Pan Asia, PT Kalila Pan Enterprise, PT Santos Brantas, Presiden RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BP Migas, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Wahjono, didampingi Aswan Nurcahyo dan I Ketut Manika tetap mewajibkan para tergugat untuk memenuhi tanggung jawab moral, yaitu berusaha menghentikan semburan lumpur.

Atas keputusan ini, kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya menilai Majelis memiliki standar ganda. Pada satu sisi menyatakan para tergugat tidak bersalah, di sisi lain membebankan tanggung jawab kepada tergugat untuk menghentikan semburan lumpur.

Dalam kaitan ini, Walhi akan berkonsultasi dengan para korban semburan lumpur tentang langkah hukum lebih lanjut. Bila korban sudah tidak percaya dengan dunia peradilan di Indonesia, Walhi tidak akan melakukan upaya hukum. [05sig03]

Tulis komentar
Nama:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar atau sekadar melengkapi informasi:

Komentar Tersimpan

< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
spesial
pemerintah daerah
hobi otomotif
Jumlah Kunjungan
1214659

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.