|
Lapindo Tak Bersalah Soal Lumpur Sidoarjo |
|
|
|
::sinawar:: -
Benang Merah
|
|
27 Des 2007, Kamis |
|
SEMBURAN lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, adalah fenomena alam. Kasus tersebut bukan kesalahan PT Lapindo Brantas dan para pihak lainnya. Demikian pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Keputusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kepada Lapindo dan sejumlah pihak lain, yang dianggap bertanggung jawab atas luapan lumpur yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Pihak lain dimaksud antara lain PT Energi Mega Persada, PT Pan Asia, PT Kalila Pan Enterprise, PT Santos Brantas, Presiden RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BP Migas, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Wahjono, didampingi Aswan Nurcahyo dan I Ketut Manika tetap mewajibkan para tergugat untuk memenuhi tanggung jawab moral, yaitu berusaha menghentikan semburan lumpur.
Atas keputusan ini, kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya menilai Majelis memiliki standar ganda. Pada satu sisi menyatakan para tergugat tidak bersalah, di sisi lain membebankan tanggung jawab kepada tergugat untuk menghentikan semburan lumpur.
Dalam kaitan ini, Walhi akan berkonsultasi dengan para korban semburan lumpur tentang langkah hukum lebih lanjut. Bila korban sudah tidak percaya dengan dunia peradilan di Indonesia, Walhi tidak akan melakukan upaya hukum. [05sig03] |