Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1270720
Online
Ada 13 pengunjung online
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
KPU Jatim Rugikan Negara Rp 7,1 Milyar Cetak E-mail
17 Mei 2006, Rabu
SEKURANGSekurang-kurangnya negara dirugikan Rp 7,1 Milyar oleh KPU Jatim lewat proyek pengadaan kertas, yang melewati batas. Sementara, uang penjualan limbah dan kelebihan kertas itu tidak dikembalikan ke kas negara. Bukti-bukti penjualannya pun tidak disetor ke KPU pusat. Demikian info yang diperoleh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang lanjutan kasus korupsi KUP Jatim dengan hadirnya Rosjidi, saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan), kemarin.

Diperoleh informasi juga, bahwa dalam pengadaan kertas sejak awal prosedurnya tidak benar. Permintaan kertas ke PT Leces tidak disertai rincian banyaknya kebutuhan dan penggunaan. Hanya satu lembar saja yang berisi jumlah permintaan kertas. Setelah proses pileg, pilpres I dan II sekretariat KPU juga tidak melakukan penelitian kelebihan kertas dan menariknya kembali.

Sejak perencanaan, perihal distribusi atau pengiriman kertas tidak sesuai dengan kontrak. Demikian pula proses penunjukan rekanan CV Perintis dan CV Sidoyoso sesuai ketentuan. Kedua rekanan tersebut melakukan pengambilan kertas mendahului surat penawaran dan kontrak.

Tanggal 16 Maret 2004 CV Sidoyoso mengambil kertas. Padahal, pada 17 Maret CV itu baru mengirimkan surat penawaran dan 19 Maret kontrak baru ditandatangani.

Dari pengakuan dua rekanan, di CV Sidoyoso masih ada sisa 159 ton, sedangkan CV Perintis hanya 148 ton. Berdasar jumlah sisa kertas ini dikalikan dengan nilai kontrak, maka nilai kerugian negara untuk sisa kertas saja mencapai Rp 7,1 miliar.

Data itu pun di lapangan ternyata juga telah berbeda. Saat pengecekan fisik di CV Perintis kertas yang masih ada di gudang hanya sebanyak 15 ton, sedangkan di CV Sidoyoso malah hanya satu ton. p1103
< Sebelumnya
Informasi, Berita, Kajian Populer
Informasi, Berita, Kajian Lain
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
Info Headlines
Indonesia WorldNews
Australia WorldNews
Info Takhta
Info Konflik
Teror HeadLines
Islam & Berita Dunia
Ekonomi
Politik
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.