|
KPU Jatim Rugikan Negara Rp 7,1 Milyar |
|
|
|
17 Mei 2006, Rabu |
|
SEKURANGSekurang-kurangnya negara dirugikan Rp 7,1 Milyar oleh KPU Jatim lewat proyek pengadaan kertas, yang melewati batas. Sementara, uang penjualan limbah dan kelebihan kertas itu tidak dikembalikan ke kas negara. Bukti-bukti penjualannya pun tidak disetor ke KPU pusat. Demikian info yang diperoleh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang lanjutan kasus korupsi KUP Jatim dengan hadirnya Rosjidi, saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan), kemarin.
Diperoleh informasi juga, bahwa dalam pengadaan kertas sejak awal prosedurnya tidak benar. Permintaan kertas ke PT Leces tidak disertai rincian banyaknya kebutuhan dan penggunaan. Hanya satu lembar saja yang berisi jumlah permintaan kertas. Setelah proses pileg, pilpres I dan II sekretariat KPU juga tidak melakukan penelitian kelebihan kertas dan menariknya kembali.
Sejak perencanaan, perihal distribusi atau pengiriman kertas tidak sesuai dengan kontrak. Demikian pula proses penunjukan rekanan CV Perintis dan CV Sidoyoso sesuai ketentuan. Kedua rekanan tersebut melakukan pengambilan kertas mendahului surat penawaran dan kontrak.
Tanggal 16 Maret 2004 CV Sidoyoso mengambil kertas. Padahal, pada 17 Maret CV itu baru mengirimkan surat penawaran dan 19 Maret kontrak baru ditandatangani.
Dari pengakuan dua rekanan, di CV Sidoyoso masih ada sisa 159 ton, sedangkan CV Perintis hanya 148 ton. Berdasar jumlah sisa kertas ini dikalikan dengan nilai kontrak, maka nilai kerugian negara untuk sisa kertas saja mencapai Rp 7,1 miliar.
Data itu pun di lapangan ternyata juga telah berbeda. Saat pengecekan fisik di CV Perintis kertas yang masih ada di gudang hanya sebanyak 15 ton, sedangkan di CV Sidoyoso malah hanya satu ton. p1103 |