Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1270760
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Bila Memaafkan = Memaksa Soeharto Salah Cetak E-mail
::kolom rakyat:: - Pendapat
13 Jan 2008, Minggu
MAKIN meruncing pro - kontra terhadap keberadaan HM. Soeharto. Ada barisan yang tiba-tiba bersuara lantang menekankan pentingnya memaafkan, tanpa tahu kesalahannya. Barisan lain bersikukuh mengadili, seolah telah memahami persis letak kesalahannya. Sementara sang penguasa Orde Baru, yang menjadi sasaran tembak, masih terbaring kritis di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta hingga saat ini.

Kiranya, kita perlu merenung seribu kali, sebelum larut, sebelum terjebak dalam persoalan yang belum jelas ujung pangkalnya ini. Sebuah pertanyaan mendasar, harus mampu kita jawab sebelumnya. Bukankah memaafkan dan mengadili sebagai kehendak yang bermuara sama. Justru merupakan perlakuan terkeji bagi seseorang, sosok Soeharto, yang juga memiliki jasa atas negeri ini, Indonesia.

Kasus Soeharto memang persoalan bangsa. Itu karena Soeharto bukan si Suto. Itu karena Soeharto bukan si Marhaen. Soeharto bukan rakyat biasa. Soeharto, sosok pilihan bangsa Indonesia, yang pernah berpolitik di jamannya. Maka, kalaupun ada kesalahan, haruskah sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. Padahal beliau duduk di singgasana secara legal opinion, memang sebagai yang dipilih. Bukan yang memilih sekaligus dipilih. :: Baca lebih detil ::
< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
Info Headlines
Indonesia WorldNews
Australia WorldNews
Info Takhta
Info Konflik
Teror HeadLines
Islam & Berita Dunia
Ekonomi
Politik
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.