Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1270647
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Hakim Konstitusi Dipilih Secara Terbuka Cetak E-mail
Hukum - Ham - Keamanan
24 Jan 2008, Kamis
DPR RI dan Mahkamah Konstitusi bersepakat melakukan proses pemilihan Hakim Konstitusi secara terbuka.

Dari Bagian Pemberitaan DPR, di Jakarta, Kamis, diperoleh informasi seputar hasil rapat konsultasi terturtup antara Komisi III DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Di tahun 2008 ini, memang ada tiga Hakim Konstitusi memasuki masa pensiun. yakni Ahmad Roestandi (unsur DPR RI), Laica Marzuki dan Soedarsono (unsur Mahkamah Agung). Selain itu, enam hakim akan habis masa jabatannya pada Agustus 2008, termasuk Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, bersama Muktie Fadjar dan HAS Natabaya (ketiganya dari unsur pemerintah), Harjono, I Dewa Gde Palguna (keduanya dari unsur DPR RI), dan Maruarar Siahaan (unsur MA).

Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan menjelaskan pendaftaran pemilihan hakim konstitusi tidak ada jalur politis. "Setiap calon, harus mendaftar sebagai masyarakat umum. Anggota DPR yang berminat silahkan mendaftar dan akan diperlakukan sama melalui 'fit and proper test'. Publik harus yakin, DPR tak akan diskriminatif," katanya. [05sig05]
< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
Info Headlines
Indonesia WorldNews
Australia WorldNews
Info Takhta
Info Konflik
Teror HeadLines
Islam & Berita Dunia
Ekonomi
Politik
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.