|
Hakim Konstitusi Dipilih Secara Terbuka |
|
|
|
Hukum - Ham - Keamanan
|
|
24 Jan 2008, Kamis |
|
DPR RI dan Mahkamah Konstitusi bersepakat melakukan proses pemilihan Hakim Konstitusi secara terbuka.
Dari Bagian Pemberitaan DPR, di Jakarta, Kamis, diperoleh informasi seputar hasil rapat konsultasi terturtup antara Komisi III DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Di tahun 2008 ini, memang ada tiga Hakim Konstitusi memasuki masa pensiun. yakni Ahmad Roestandi (unsur DPR RI), Laica Marzuki dan Soedarsono (unsur Mahkamah Agung). Selain itu, enam hakim akan habis masa jabatannya pada Agustus 2008, termasuk Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, bersama Muktie Fadjar dan HAS Natabaya (ketiganya dari unsur pemerintah), Harjono, I Dewa Gde Palguna (keduanya dari unsur DPR RI), dan Maruarar Siahaan (unsur MA).
Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan menjelaskan pendaftaran pemilihan hakim konstitusi tidak ada jalur politis. "Setiap calon, harus mendaftar sebagai masyarakat umum. Anggota DPR yang berminat silahkan mendaftar dan akan diperlakukan sama melalui 'fit and proper test'. Publik harus yakin, DPR tak akan diskriminatif," katanya. [05sig05] |