Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
:: VCO itu ternyata mampu selamatkan anjing dari racun Celeng  ::
fajar
halaman utama
CountriesWorldNews
kategori berita
TransKota
sinawar
takhta
benang merah
teropong metafisika
potensi
herbal indonesia
bisnis
kolom pembaca
surat terbuka
topik dan komentar
humor
internet tutorial
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Hakim Konstitusi Dipilih Secara Terbuka Cetak E-mail
Hukum - Ham - Keamanan
24 Jan 2008, Kamis
DPR RI dan Mahkamah Konstitusi bersepakat melakukan proses pemilihan Hakim Konstitusi secara terbuka.

Dari Bagian Pemberitaan DPR, di Jakarta, Kamis, diperoleh informasi seputar hasil rapat konsultasi terturtup antara Komisi III DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Di tahun 2008 ini, memang ada tiga Hakim Konstitusi memasuki masa pensiun. yakni Ahmad Roestandi (unsur DPR RI), Laica Marzuki dan Soedarsono (unsur Mahkamah Agung). Selain itu, enam hakim akan habis masa jabatannya pada Agustus 2008, termasuk Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, bersama Muktie Fadjar dan HAS Natabaya (ketiganya dari unsur pemerintah), Harjono, I Dewa Gde Palguna (keduanya dari unsur DPR RI), dan Maruarar Siahaan (unsur MA).

Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan menjelaskan pendaftaran pemilihan hakim konstitusi tidak ada jalur politis. "Setiap calon, harus mendaftar sebagai masyarakat umum. Anggota DPR yang berminat silahkan mendaftar dan akan diperlakukan sama melalui 'fit and proper test'. Publik harus yakin, DPR tak akan diskriminatif," katanya. [05sig05]

Tulis komentar
Nama:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar atau sekadar melengkapi informasi:

Komentar Tersimpan

< Sebelumnya   Selanjutnya >
Informasi, Berita, Kajian Populer
Informasi, Berita, Kajian Lain
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
spesial
pemerintah daerah
hobi otomotif
Jumlah Kunjungan
1209828

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.