Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
:: VCO itu ternyata mampu selamatkan anjing dari racun Celeng  ::
fajar
halaman utama
kategori berita
TransKota
GlobalNewsLink
IndonesiaWorldNews
sinawar
takhta
benang merah
teropong metafisika
Karakter
potensi
herbal indonesia
bisnis
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
2008 Resiko Pupuk Hilang dari Pasaran Masih Prospektif Cetak E-mail
::sinawar:: - Benang Merah
22 Feb 2008, Jumat
ASUMSI petani senantiasa ditempatkan sebagai kaum miskin yang termaginalkan, tampaknya sulit dihindari. Ini terutama bila tata niaga seputar pupuk masih tetap tidak berjati diri. Jalan ceritanya selalu keruh. Petani pun harus selalu was-was atas resiko hilangnya pupuk di pasaran. Begitu pun pada 2008. Berikut ini Ir Sjamsul Huda, MM, Anggota Komisi B (perekonomian) DPRD Propinsi Jawa Timur menulis secara gamblang persoalan pupuk, yang bagai hantu bagi petani.

Pupuk (urea) bersubsidi di sejumlah daerah di Jawa Timur pernah menghilang di pasaran sebelum musim tanam 2006. Meski waktu itu musim tanam tahun 2006 belum serentak, tanda-tanda sulitnya ditemui pupuk berharga murah di pasaran dewasa ini bukan tidak mungkin akan terjadi seperti tahun lalu, yakni menghilangnya semua jenis pupuk bersubsidi di pasaran.

Pelajaran ini tidak boleh terulang pada tahun 2008. Sebab, hilangnya pupuk di tahun 2006 tersebut sebagai pembenar di kalangan petani bahwa raibnya pupuk adalah penyakit menahun yang sulit sembuh. “Tradisi” itu tampaknya bukan dikarenakan konsekuensi dari hukum ekonomi, melainkan sebuah sistim untuk tetap menempatkan petani sebagai kaum miskin yang termaginalkan. :: Baca lebih detil ::
< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Wanita HeadLines
Direktori Anda
pemerintah daerah
hobi • otomotif
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1221067

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.