Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
:: VCO itu ternyata mampu selamatkan anjing dari racun Celeng  ::
fajar
halaman utama
kategori berita
TransKota
GlobalNewsLink
IndonesiaWorldNews
sinawar
takhta
benang merah
teropong metafisika
Karakter
potensi
herbal indonesia
bisnis
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Dana Bansos Kaltim Rp 30 miliar/ tahun Belum Dikelola Profesional Cetak E-mail
::sinawar:: - Benang Merah
23 Feb 2008, Sabtu
DANA bantuan sosial (Bansos) di Kaltim yang nilainya rata-rata mencapai Rp30 miliar/tahun belum dikelola Profesional terutama dalam hal pemerataan, keadilan dan transparansi. Melihat kondisi ini, ke depan perlu aturan mengikat berupa peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga azas keadilan, transparansi dan tepat sasaran, bisa dicapai kata Asisten II Sekprov Kaltim, Nusyirwan Ismail usai membuka Diskusi Publik Forum Keuangan Daerah dengan Tema Dana Bansos Yang Akuntabel, Transparan dan Berkeadilan, di Hotel Senyiur, Samarinda (21/2).

Padahal, kata Nusyirwan dengan angka Rp30 miliar dapat diarahkan pada kegiatan sosial bersifat peningkatan keterampilan masyarakat, yang berdampak pada kegiatan usaha sehingga mampu membuka lapangan kerja baru. :: Baca lebih detil ::
Terakhir diperbaharui ( 23 Feb 2008, Sabtu )
< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Wanita HeadLines
Direktori Anda
pemerintah daerah
hobi otomotif
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1221017

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.