Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
:: VCO itu ternyata mampu selamatkan anjing dari racun Celeng  ::
fajar
halaman utama
CountriesWorldNews
kategori berita
TransKota
sinawar
takhta
benang merah
teropong metafisika
potensi
herbal indonesia
bisnis
kolom pembaca
surat terbuka
topik dan komentar
humor
internet tutorial
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Massa Marah, Rumah Polisi Dibakar Cetak E-mail
::sinawar:: - Benang Merah
25 Mar 2008, Selasa

RUMAH mewah di Ternate milik anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Briptu Ratno Suyono ludes dibakar massa, Minggu (23/3). Pembakaran itu dilatari kecurigaan massa terhadap anggota polres tersebut sebagai penganiaya Irvan Jabar, 18, pekan lalu, yang kemudian meninggal dunia pada Minggu pagi.

Sementara itu, laporan keluarga mendiang Irvan ke Polres Ternate dianggap tidak memuaskan. Bahkan berita acara laporannya tidak dibuat. Massa pun marah. Apalagi, Irvan kemudian meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka serius di kepala.

Aksi pembakaran tidak membawa korban. Penghuni rumah kabur lebih dulu. (:: Lacak.info ::)

Tulis komentar
Nama:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar atau sekadar melengkapi informasi:

Komentar Tersimpan

< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
spesial
pemerintah daerah
hobi otomotif
Jumlah Kunjungan
1209821

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.