|
13Ribu Sumur Minyak Bumi Tua Ditawarkan ke KUD dan BUMD |
|
|
|
08 Apr 2008, Selasa |
|
PEMERINTAH menawarkan untuk diproduksi kembali 13 ribu sumur minyak bumi tua kepada KUD dan BUMD, melalui kerja sama Kontrak Jasa dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan PT Pertamina. Langkah ini diharapkan bisa menambah produksi minyak nasional sekitar 5 ribu hingga 12 ribu barel per hari (bph).
Filosofi dari penawaran ini adalah untuk meningkatkan produksi, optimalisasi pemanfaatan sumur tua, community development, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan peran pengusaha kecil dan menengah nasional dalam pengusahaan sumur tua.
Saat ini setidaknya terdapat sumur tua minyak bumi aktif 745 dan non aktif 13.079. Sebagian besar berada di wilayah kerja migas PT Pertamina. Sebagian lainnya berada di wilayah kerja perusahaan KKKS. Sumur tua yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia ini adalah sumur yang dioperasikan hingga tahun 1970.
Memproduksi minyak pada sumur tua dewasa memiliki prospek ekonomis yang tergolong bagus. Kegiatannya tidak lagi membutuhkan pengeboran. Praktis hanya memompa untuk memproduksi minyak. Sementara harga minyak relatif tinggi
Kerja sama Kontrak Jasa ini berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kontrak harus mendapat persetujuan Dirjen Migas dan wajib diketahui oleh BP Migas. Mempertimbangkan sumur-sumur tua ada yang berlokasi di dua wilayah kabupaten, maka KUD atau BUMD yang berminat wajib mendapat rekomendasi dari pemerintah Kotamadya/Kabupaten dan Provinsi, sedangkan produksi minyak seluruhnya harus diserahkan kepada negara melalui KKKS. Pihak BUMN/KUD berhak mendapat imbal jasa.
Pengaturan pengelolaan sumur tua minyak bumi ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008, tanggal 5 Februari 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Hal ini sekaligus menjadikan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1285.K/30/M.PE/1996 tanggal 26 Agustus 1996 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur-sumur Tua tidak berlaku lagi. (11sig04) |
|
Terakhir diperbaharui ( 08 Apr 2008, Selasa )
|