Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1270658
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
KPK Rencana Geledah DPR, DPR Upaya Bubarkan KPK Cetak E-mail
::sinawar:: - Benang Merah
28 Apr 2008, Senin

Presiden, Indra J Piliang — , Denny Indrayana — , pada 28 April 2008 Dukung KPK
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersinggungan. KPK berupaya mengusut kasus korupsi anggota Komisi IV Al Amin Nur Nasution. Juga, merencanakan memeriksa ruang kerja anggota DPR lain terkait kasus Al Amin. Namun, DPR keberatan. Malah ada anggota DPR RI yang berkeinginan untuk membubarkan KPK.

Keinginan untuk membubarkan KPK itu datang dari anggota Komisi III Ahmad Fauzi, dari Partai Demokrat. Ia menilai peran KPK bisa dikembalikan lagi ke kejaksaan dan kepolisian, yang kini dinilainya sudah membaik. Namun, penilaiannya ini ia mengelak jika dikaitkan dengan polemik penolakan DPR atas rencana penggeledahan KPK. "Ini tidak ada kaitannya dengan penggeledahan," ujarnya.

Anggota DPR dari PDIP Panda Nababan sepakat dengan upaya mengevaluasi wewenang KPK sesuai dengan UU 30/2002. ia juga menilai peran kepolisian dan kejaksaan akhir-akhir ini sudah semakin baik. Peran dan wewenang KPK pun pantas untuk dikaji lagi.

Sementara Ketua DPR Agung Laksono tetap menolak penggeledahan yang dilakukan KPK. (05sig02, JP)

Terakhir diperbaharui ( 05 Mei 2008, Senin )
< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
Info Headlines
Indonesia WorldNews
Australia WorldNews
Info Takhta
Info Konflik
Teror HeadLines
Islam & Berita Dunia
Ekonomi
Politik
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.