KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan.
:: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
KPK Geledah Lima Kantor di Sumsel Terkait Kasus TAA
Giliran Gubernur, Chandra Antonio, dan Geledah Ruang Gubernur
Hari ke-3, (7/5/2008), giliran Gubernur Sumsel Ir H Syahrial Oesman MM dan bos PT Chandratex Indo Arta, Chandra Antonio diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mapolda Sumsel.
Gubernur Syahrial diperiksa tim penyidik KPK sekitar 8 jam. Chandra Antonio diperiksa selama 12 jam dalam ruangan terpisah, yang letaknya bersebelahan. Selama pemeriksaan, gubernur maupun Chandra Antonio tidak keluar ruangan. Untuk salat semua sudah disediakan di dalam ruangan, berikut keperluan kamar mandi hingga penyediaan makan dan minum.
Pukul 10.00 WIB, Gubernur Syahrial tiba di Mapolda menggunakan Land Cruiser BG 1. Kedatangan Gubernur disambut oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Ito Sumardi DS SH MM MBA MH dan sejumlah pejabat Polda, di antaranya Direskrim Kombes L Simanjuntak SH, Kasat Pidkor Kompol Budi Santoso SH SIk. Kapolda hanya mengantarkan gubernur di depan tangga menuju ruang Tipikor yang berada di lantai dua.
Pemeriksaan Gubernur Syahrial sebagai saksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap kasus Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI yang kini menjadi tersangka kasus pembebasan lahan mangrove untuk Pelabuhan Samudera Tanjung Api-Api (TAA). Sekitar pukul 17.45 WIB, Gubernur Syahrial keluar setelah menjalani pemeriksaan.
Empat jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Chandra Antonio keluar ruang Tipikor Polda Sumsel setelah diperiksa sekitar 12 jam. Chandra keluar melalui pintu belakang Gedung Tipikor Polda Sumsel, dengan menggunakan Ford Everest Putih BG 1018 MN, bersama pengacara dan seorang sopir.
Kantor Gubernur Digeledah KPK Ditempat yang lain, sebanyak 9 anggota penyidik KPK menggeledah enam ruangan yang ada di Kantor Gubernur Sumsel. Tim KPK terbagi dua, sekitar pukul 11.30 WIB lima orang menggeledah ruang sekretaris daerah (sekda), empat orang lainnya berada di ruang kerja gubernur Sumsel.
Didampingi Sekda Musyrif Suwardi, satu orang anggota KPK menuju ruang kepala bagian (kabag) Anggaran. Sekitar tiga menit kemudian, menuju ruang kabag Biro Umum dan Perlengkapan. Setelah itu bergabung kembali ke ruangan gubernur pada pukul 11 55.
Satu unit CPU berasal dari ruang kabag Keuangan diangkut staf Kantor Gubernur Sumsel ke ruang kerja gubernur.
Ruang lain yang digeledah adalah kabag Verifikasi, dan ruang kabag Pembukuan. Penggeledahan berakhir sekitar pukul 20.40 WIB, dan berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Kabag Protokol Hamdi Darmawan SSos bertempat di ruang kerja gubernur.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK keluar dari ruang kerja gubernur dengan membawa 1 buah tas boks besar, 2 buah tas koper ukuran besar, 3 tas punggung ukuran besar, 3 tas punggung ukuran kecil, satu kantong dari kertas berisi berkas dan dokumen-dokumen, serta ada satu orang yang tampak menenteng map. (lacak.info/32sig11/13/01/sumeks)
UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.