|
Harga Baru Minyak Tanah Tidak Berlaku |
|
|
|
::Berita Nasional:: -
Bumi - Air - Kekayaan Alam, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup
|
|
26 Mei 2008, Senin |
|
MESKI pemerintah telah memberlakukan harga BBM baru pada pukul 00:00 WIB, Sabtu (24/5), khususnya Minyak Tanah di tingkat eceran pasaran Surabaya masih berlaku harga lama Rp Rp 3.500-4.500/ Liter.
Harga yang berlaku dipasaran itu, jauh lebih tinggi dari harga ketentuan pemerintah, meski telah mengalami kenaikan dari Rp2.000 naik menjadi Rp2.500 per liter.
Masyarakat memaklumi mahalnya harga minyak tanah di tingkat pengecer. Hal ini mengingat perolehannya tidak mudah. Harus antre. Itupun dijatah, maksimal antara 5-20 liter. Bahkan di tingkat agen harganya Rp 3.000/ liter.
Pembelian dalam jumlah banyak ditingkat agen dilayani, namun harganya antara Rp 3.200-3.500 per liter.
Sejumlah pemakai minyak tanah menilai percuma pemerintah mengumumkan harga minyak tanah. Harga sebagaimana diumumkan pemerintah di pasaran tidak berlaku.
PAPUA
Hal serupa juga berlaku di provinsi Papua. Di Kabupaten Biak Numfor, Harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah pada beberapa pangkalan Rp3.300 per liter.
Di kabupaten itu perolehan minyak tanah juga masih seperti dulu, sulit. Pada Selasa (27/05/2008) ini, warga masih harus antre untuk membeli minyak tanah maksimal 10 liter. Antrean itu di antaranya di Pusat Koperasi Primer Angkatan Darat (Puskopad) Korem 173 serta pangkalan Harpindo Distrik Biak Kota.
(11sig02/kps) |
|
Terakhir diperbaharui ( 27 Mei 2008, Selasa )
|