Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1270762
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Harga Baru Minyak Tanah Tidak Berlaku Cetak E-mail
::Berita Nasional:: - Bumi - Air - Kekayaan Alam, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup
26 Mei 2008, Senin

MESKI pemerintah telah memberlakukan harga BBM baru pada pukul 00:00 WIB, Sabtu (24/5), khususnya Minyak Tanah di tingkat eceran pasaran Surabaya masih berlaku harga lama Rp Rp 3.500-4.500/ Liter.

Harga yang berlaku dipasaran itu, jauh lebih tinggi dari harga ketentuan pemerintah, meski telah mengalami kenaikan dari Rp2.000 naik menjadi Rp2.500 per liter.

Masyarakat memaklumi mahalnya harga minyak tanah di tingkat pengecer. Hal ini mengingat perolehannya tidak mudah. Harus antre. Itupun dijatah, maksimal antara 5-20 liter. Bahkan di tingkat agen harganya Rp 3.000/ liter.

Pembelian dalam jumlah banyak ditingkat agen dilayani, namun harganya antara Rp 3.200-3.500 per liter.

Sejumlah pemakai minyak tanah menilai percuma pemerintah mengumumkan harga minyak tanah. Harga sebagaimana diumumkan pemerintah di pasaran tidak berlaku.

PAPUA
Hal serupa juga berlaku di provinsi Papua. Di Kabupaten Biak Numfor, Harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah pada beberapa pangkalan Rp3.300 per liter.

Di kabupaten itu perolehan minyak tanah juga masih seperti dulu, sulit. Pada Selasa (27/05/2008) ini, warga masih harus antre untuk membeli minyak tanah maksimal 10 liter. Antrean itu di antaranya di Pusat Koperasi Primer Angkatan Darat (Puskopad) Korem 173 serta pangkalan Harpindo Distrik Biak Kota. (11sig02/kps)

Terakhir diperbaharui ( 27 Mei 2008, Selasa )
< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
Info Headlines
Indonesia WorldNews
Australia WorldNews
Info Takhta
Info Konflik
Teror HeadLines
Islam & Berita Dunia
Ekonomi
Politik
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.