Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
Suara Rakyat
Jumlah Kunjungan
1284152
Online
Ada 24 pengunjung online
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Bila Parkir di Gresik-Jatim Berlangganan, Pendapatan Rp 5 M Cetak E-mail
28 Jun 2006, Rabu
DI JAWA  Timur, setelah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik merencanakan pemberlakuan parkir kendaraan berlangganan. Untuk mobil kelas sedan, jip, minibus, dan pikap membayar Rp 40.000/tahun. Bus dan truk membayar parkir Rp 60.000/ tahun. Sepeda motor Rp 25.000/ tahun.

Dengan parkir berlangganan diharapkan pendapatan parkir dapat meningkat 1000 persen lebih. Semula Rp 414,7 juta/ tahun menjadi Rp 5,1 milyar/ tahun.

Angka pendapatan tersebut dihitung dengan asumsi di Kota Industri Gresik, saat ini jumlah kendaraan jenis sedan, jip, minibus, dan pikap mencapai 13.022. Ini belum termasuk angkutan umum. Dengan demikian dari mobil kelas ini diharapkan mampu memberikan pendapatan pajak Rp 520,88 juta.

Untuk kelas Bus dan truk diperkirakan mampu menyumbang pendapatan parkir Rp 490,8 juta. Sementara kendaraan roda dua, yang kini jumlahnya hingga September 2005, terdapat 163.640 unit motor, maka diharapkan mampu memberikan pendapatan sebesar Rp 4,09 miliar.

Untuk biaya operasional diperkirakan akan menyedot pendapatan sebesar 11,8% atau Rp 611,6 juta. Biaya itu digunakan untuk menggaji 78 jukir (juri parkir) Rp 300 ribu per bulan. THR sebesar Rp 100.000 per orang, pengadaan seragam, dan asuransi sebesar 2 persen.(2401)/div>
Terakhir diperbaharui ( 09 Okt 2006, Senin )
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Informasi, Berita, Kajian Populer
Informasi, Berita, Kajian Lain
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
WebLinks
Konflik
Teror
Religi
Pemerintah Daerah
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.