Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
Suara Rakyat
Jumlah Kunjungan
1284095
Online
Ada 8 pengunjung online
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Pemerintah Batasi Usia dan Ban Pesawat Kargo Cetak E-mail
11 Jul 2006, Selasa
DEPARTEMEN  Perhubungan segera membatasi usia operasi pesawat kargo maksimal 20 tahun dan memperketat penggunaan ban vulkanisasir. Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dalampada itu, kebijakan ini juga mengiringi tren angkutan kargo yang terus berkembang dan semakin meningkat. "Pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara penerbangan komersial untuk penumpang dan kargo. Faktor keselamatan dan keamanan menjadi hal yang mendasar. Karena itu, batasan usia pengoperasian pesawat kargo akan kami samakan dengan batasan operasi usia pesawat penumpang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Mohammad Iksan Tatang, di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batasan usia pesawat penumpang komersial bermesin jet yang beroperasi di Indonesia maksimal 20 tahun atau maksimum 50.000 kali lepas landas dan mendarat.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang baru, merevisi SK Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2005 tentang batasan usia pesawat.

Terkait dengan seringnya terjadi insiden pesawat, terutama kasus pecah ban, pemerintah juga memperketat batasan pemakaian ban vulkanisasi untuk pesawat terbang. Ban vulkanisasi hanya boleh digunakan untuk tiga kali periode atau 60 kali lepas landas dan mendarat untuk roda utama (bagian kanan dan kiri pesawat). Adapun ban depan tidak boleh lagi memakai ban vulkanisasi. (1103)/div>
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Informasi, Berita, Kajian Populer
Informasi, Berita, Kajian Lain
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
WebLinks
Konflik
Teror
Religi
Pemerintah Daerah
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.