|
Pemerintah Batasi Usia dan Ban Pesawat Kargo |
|
|
|
11 Jul 2006, Selasa |
|
DEPARTEMEN Perhubungan segera membatasi usia operasi pesawat kargo maksimal 20 tahun dan memperketat penggunaan ban vulkanisasir. Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dalampada itu, kebijakan ini juga mengiringi tren angkutan kargo yang terus berkembang dan semakin meningkat. "Pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara penerbangan komersial untuk penumpang dan kargo. Faktor keselamatan dan keamanan menjadi hal yang mendasar. Karena itu, batasan usia pengoperasian pesawat kargo akan kami samakan dengan batasan operasi usia pesawat penumpang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Mohammad Iksan Tatang, di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batasan usia pesawat penumpang komersial bermesin jet yang beroperasi di Indonesia maksimal 20 tahun atau maksimum 50.000 kali lepas landas dan mendarat.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang baru, merevisi SK Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2005 tentang batasan usia pesawat.
Terkait dengan seringnya terjadi insiden pesawat, terutama kasus pecah ban, pemerintah juga memperketat batasan pemakaian ban vulkanisasi untuk pesawat terbang. Ban vulkanisasi hanya boleh digunakan untuk tiga kali periode atau 60 kali lepas landas dan mendarat untuk roda utama (bagian kanan dan kiri pesawat). Adapun ban depan tidak boleh lagi memakai ban vulkanisasi.
(1103)/div> |