Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
Suara Rakyat
Jumlah Kunjungan
1284158
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Bali Air, Air Paradise, dan Bouraq Airlines Terbang Lagi Cetak E-mail
12 Sep 2006, Selasa
TIGA  maskapai penerbangan yang sudah lama tidak beroperasi dijawalkan melayani kembali penerbangan reguler sebelum akhir 2006. Ketiga maskapai itu masing-masing Bali Air, Air Paradise, dan Bouraq Airlines.

Bali Air diperkirakan mulai beroperasi pada Oktober mendatang. Bouraq akan mengudara sebelum akhir tahun. Air Paradise bisa terbang paling lambat akhir September 2006.

Berdasarkan catatan, Bali Air yang mengoperasikan satu pesawat Boeing 737-200 dan empat pesawat HS 748 berhenti beroperasi sejak April 2005. Kemudian disusul oleh Bouraq yang mengoperasikan delapan pesawat Boeing 737-200 dan berhenti melayani penerbangan sejak Agustus 2005. Air Paradise berhenti beroperasi pada 23 November 2005 karena merugi setelah terkena dampak Bom Bali II.

Dengan mengoperasikan dua pesawat Airbus A300-600 dan dua A310-300, Air Paradise menerbangi Denpasar-Adelaide, Denpasar-Brisbane, Denpasar-Melbourne, Denpasar-Perth, Denpasar-Sydney (Australia), Denpasar-Inchoen (Korea Selatan), Denpasar-Kansai, dan Denpasar-Haneda (Jepang). (13p01)
< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
WebLinks
Konflik
Teror
Religi
Pemerintah Daerah
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.