Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1270857
Online
Ada 10 pengunjung online
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Kurang dari 8%, Laporan Keuangan Daerah Disampaikan Tepat Waktu Cetak E-mail
13 Sep 2006, Rabu
SAMPAI  saat ini pemahaman pentingnya tingkat penyampaian data dan informasi tentang keuangan daerah kepada pemerintah pusat masih sangat rendah. Dari 466 daerah (provinsi, kabupaten dan kota), hanya sekitar 54 persen yang telah menyampaikan informasi keuangan. Bahkan, yang penyampaiannya tetap waktu kurang dari 8%.

Sesungguhnya perihal penyampaian data dan informasi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2006. Data dan informasi yang wajib disampaikan adalah : 1. APBD, Perubahan APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota; 2. Neraca Daerah; 3. Laporan Arus Kas; 4. Catatan atas Laporan Keuangan Daerah; 5. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; 6. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah; 7. Data yang berkaitan dengan perhitungan dana perimbangan seperti data pegawai dan data lainnya.

Data dan Informasi itu diperlukan Pemerintah Pusat untuk : (1) Mewujudkan good governance dengan menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas; (2) Merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal secara nasional; (3) Menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional; (4) Merumuskan kebijakan keuangan daerah; (5) Melakukan pemantauan implementasi kebijakan keuangan daearah; (6) Sebagai dasar untuk melakukan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Mengingat pentingnya peran data dan informasi ini, maka dalam PP No. 56 Tahun 2005 dan PMK No. 46/PMK.02/2006 diatur tentang sanksi keterlambatan penyampaian data dan informasi dimaksud. Antara lain (1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data dan informasi tentang Keuangan Daerah hingga 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang ditetapkan, maka diberi peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan c.q Dirjen APK; (2) Apabila hingga 2 (dua) bulan setelah diterbitkannya peringatan tertulis, Pemerintah Daerah belum menyampaikan data dan informasi tentang Keuangan Daerah, maka Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Sanksi yang ditetapkan adalah penundaan penyaluran Dana Perimbangan sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran berjalan sampai dengan disampaikannya data dan informasi tentang Keuangan Daerah. -(*)
Terakhir diperbaharui ( 07 Okt 2006, Sabtu )
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Informasi, Berita, Kajian Populer
Informasi, Berita, Kajian Lain
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
Info Headlines
Indonesia WorldNews
Australia WorldNews
Info Takhta
Info Konflik
Teror HeadLines
Islam & Berita Dunia
Ekonomi
Politik
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.