|
Kurang dari 8%, Laporan Keuangan Daerah Disampaikan Tepat Waktu |
|
|
|
13 Sep 2006, Rabu |
|
SAMPAI saat ini pemahaman pentingnya tingkat penyampaian data dan informasi tentang keuangan daerah kepada pemerintah pusat masih sangat rendah. Dari 466 daerah (provinsi, kabupaten dan kota), hanya sekitar 54 persen yang telah menyampaikan informasi keuangan. Bahkan, yang penyampaiannya tetap waktu kurang dari 8%.
Sesungguhnya perihal penyampaian data dan informasi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2006. Data dan informasi yang wajib disampaikan adalah : 1. APBD, Perubahan APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota; 2. Neraca Daerah; 3. Laporan Arus Kas; 4. Catatan atas Laporan Keuangan Daerah; 5. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; 6. Laporan Keuangan Perusahaan Daerah; 7. Data yang berkaitan dengan perhitungan dana perimbangan seperti data pegawai dan data lainnya.
Data dan Informasi itu diperlukan Pemerintah Pusat untuk : (1) Mewujudkan good governance dengan menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas; (2) Merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal secara nasional; (3) Menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional; (4) Merumuskan kebijakan keuangan daerah; (5) Melakukan pemantauan implementasi kebijakan keuangan daearah; (6) Sebagai dasar untuk melakukan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Mengingat pentingnya peran data dan informasi ini, maka dalam PP No. 56 Tahun 2005 dan PMK No. 46/PMK.02/2006 diatur tentang sanksi keterlambatan penyampaian data dan informasi dimaksud. Antara lain (1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data dan informasi tentang Keuangan Daerah hingga 1 (satu) bulan setelah batas waktu yang ditetapkan, maka diberi peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan c.q Dirjen APK; (2) Apabila hingga 2 (dua) bulan setelah diterbitkannya peringatan tertulis, Pemerintah Daerah belum menyampaikan data dan informasi tentang Keuangan Daerah, maka Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Sanksi yang ditetapkan adalah penundaan penyaluran Dana Perimbangan sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran berjalan sampai dengan disampaikannya data dan informasi tentang Keuangan Daerah.
-(*) |
|
Terakhir diperbaharui ( 07 Okt 2006, Sabtu )
|