Sajian alternatif yang mengemas berita, kajian dan informasi sebagai inspirasi bisnis & investasi
 
:: demi kepentingan pribadi, kerabat atau relasi, cantumkan data Anda di Publik Direktori. Layanan Free, dari lacak [dot] info, juga dapat diakses dari site ini.  ::
fajar
Halaman Utama
Berita Nasional
Berita MancaNegara
sinawar
Suksesi
benang merah
Karakter
potensi
Bisnis & Herbal
Peduli
kolom rakyat
Jumlah Kunjungan
1270832
prospekbiz
KELOMPOK media menjunjung tinggi kemandirian. Hadir sebagai alternatif pilihan hak bagi siapapun untuk mendapatkan pengetahuan, berita dan keputusan. Maka, prospek[dot]biz hanya mengemas data, informasi, berita dan kajian bermakna. Prospek [dot] biz juga tidak melayani permintaan pemasangan iklan banner di halaman depan. :: Administrator/ Pemimpin Redaksi ::
Rp 17 Miliar Dana Peningkatan Layanan Kesehatan di Jatim Cetak E-mail
13 Sep 2006, Rabu
DINAS Kesehatan (Dinkes) Propinsi Jawa Timur bertekad menjadikan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Saat ini, mereka telah menyiapkan dana Rp 17 miliar untuk program revitalisasi puskesmas di Jawa Timur.

Atas penyelenggaraan program ini, tiap kabupaten mendapatkan Rp 1 miliar. Di Jawa Timur ada 38 kabupaten/kota, maka sementara akan memperoleh dana 17 kabupaten (17 puskesmas). Untuk 21 kabupaten/kota yang lain, menyusul. Selain itu, dianggarkan pula oleh Dinkes Jatim dana Rp 500 juta untuk revitalisasi puskesmas di Surabaya.

Terkait dengan model revitalisasi Puskesmas, akan ada perubahan puskesmas biasa menjadi puskesmas rawat inap. Di Surabaya sekarang ada enam Puskesmas yang termasuk kategori rawat inap. Yakni, Puskesmas Jagir, Banyu Urip, Balongsari, Medokan Ayu, Tanah Kali, dan Kedinding. Secara keseluruhan, di Surabaya ada 53 puskesmas dengan 67 puskesmas pembantu. -(13p02)
Terakhir diperbaharui ( 13 Sep 2006, Rabu )
< Sebelumnya   Selanjutnya >
iklan
Baris, Gratis-Berbayar
webtorial
WebLinks
Direktori Anda
Info Headlines
Indonesia WorldNews
Australia WorldNews
Info Takhta
Info Konflik
Teror HeadLines
Islam & Berita Dunia
Ekonomi
Politik
Weblinks Lain

UUD 45 Pasal 28 f Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.